Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun aggaran 2022, di laksanakan pada Selasa 25 Januari 2022 bertempat di Balai Desa Kemanukan. Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD , Semua RT dan Tomas, berlangsung lancar. Dalam Musdessus tersebut juga di hadiri oleh Sekcam Bagelen,Pendaping Desa dan Babinkamtibmas. Kepala Desa Kemanukan Nur Wijiyanto dalam sambutanya, bahwa Musdessus ini sudah melalui mekanisme baik dari Musdus sampai koordinasi dengan Perangkat Desa yang mengacu dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2021, dan PMK no.190/PMK.07/2021. Dalam usulan melalui Musdus terdapat 90 KPM BLT. yang nantinya akan di vefifikasi oleh Panitia menjadi 78 KPM untuk memenuhi aturan 40 % dari anggaran Dana Desa. Dalam sambutanya Sekretaris Kecamatan Bgelen memaparkan terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mengacu pada Perpres No.104 Tahun 2021 dan PMK No.190/PMK.07/2021 bahwasanya Rincian Dana Desa terbagi atas 40 % minimal untuk BLT, 20 % untuk Ketahanan Pangan Desa, 8 % untuk dukungan Penanganan Covid.19, dan 32 % untuk umum. Sedangkan BLT wajib untuk di anggarkan di tahun 2022 ini. Dalam Musdessus tersebut Pendamping Desa Mega Suwondo juga memaparkan bahwa untk mendata KPM tidak mudah karena kebanyakan orang mengaku miskin semua, namun dalam pendataan sudah ada kreterianya. 1. Keluarga Miskin /tidak mampu yang berdomisili di Desa. 2. Kehilangan Mata Pencaharian, 3. Memiliki anggota yang rentan sakit menahun/ kronis, 4. Keluarga Miskin penerima JPS lainya yang terhenti baik dari APBD/APBN. 5. Keluarga Miskin terdampak Covid.19 dan belum menerima bantuan. 6. Rumah Tangga dengan ART tunggal Lansia. Dan diharapkan agar semua pihak tidak boleh menerima baik itu upah antar jemput maupun rasa terima kasih, karena sangsinya adalah penjara, bahkan samapi hukuman mati.