Selamat datang di Website Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo, Kantor Desa Kemanukan membuka pelayanan publik mulai pada Hari Senin - Kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.00 WIB dan Hari Jum'at sampai pukul 14.30 WIB. Kunjungi juga channel YOUTUBE resmi Desa Kemanukan di KEMANUKAN TV

Artikel

Penyerahan BLT DD Tahap 1 Terealisasikan.

29 Maret 2022 11:26:43  Operator  19 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pemerintah Desa Kemanukan bersama BPD berhasil menyalurkan BLT DD kepada 78 warga Desa Kemanukan tahap pertama.

Acara penyerahan BLT DD tahap pertama untuk bulan Januari, Februari, Maret tahun anggaran 2022 dilakukan secara langsung kepada 78 warga Desa kemanukan di Balai Desa Kemanukan pada pukul 14.00 hari Selasa, 22 Maret 2022.

Pemerintah Desa bersama BPD Desa Kemanukan dan dibantu oleh Ketua-ketua RT menyerahkan secara langsung BLT DD kepada KPM yang hadir disaksikan pendamping desa . Untuk KPM yang tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan penyerahan dilakukan ke rumah secara langsung.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau biasa disingkat BLT DD merupakan Program bantuan dari pemerintah pusat yang pelaksanaanya diserahkan ke Desa menggunakan anggaran Dana Desa yang pada tahun ini difokuskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat miskin yang terdampak COVID 19. Untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan oleh pemerintah adalah minimal sebesar 40 persen dari anggaran Dana Desa. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBN tahun anggaran 2022.

Untuk memenuhi ketetapan dari pemerintah pada anggaran tahun 2022 ini Pemerintahan Desa Kemanukan menetapkan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) ada 78 orang, dengan total anggaran Rp 280.800.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan besaran yang akan diterima warga adalah Rp. 300.000,00 per bulan

Untuk diketahui bersama, dalam pemilihan KPM 78 orang telah diselenggarakan dengan cara musyawarah melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa. Dalam menentukan KPM juga sudah berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Melalui  PMK 190/07.PMK/2021 PASAL 33 diatur pemilihan KPM harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima JPS lainnya yang terhenti baik dari APBD/APBN,
  5. Keluarga miskin terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan,
  6. Rumah tangga dengan ART tunggal lansia.

Dalam sambutannya, Bp. Nur Wijiyanto selaku Kepala Desa Kemanukan berpesan agar warga penerima BLT DD dapat mempergunakan bantuan sosial ini dengan baik dan semoga bermanfaat untuk warga.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Media Sosial

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Bagelen - Cangkrep KM 7 Purworejo
Desa : Kemanukan
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174
Telepon : 0882005398488
Email : kemanukan.bagelen@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:52
    Total Pengunjung:15.429
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.59.205.182
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

06 Februari 2024 | 762 Kali
PERKADES BLT DD 2024
19 Desember 2021 | 196 Kali
Kontak Kami
08 Januari 2022 | 168 Kali
APBDESA AWAL 2024
29 Juli 2013 | 148 Kali
Profil Desa
19 Februari 2024 | 128 Kali
Dojang Ocean Taekwondo Club Sapu Bersih Kejuaraan POPDA Tingkat Kabupaten Purworejo
07 November 2014 | 112 Kali
Pemerintahan Desa
26 Desember 2021 | 101 Kali
LINMAS
10 Januari 2022 | 45 Kali
Agama Budha
06 Februari 2024 | 762 Kali
PERKADES BLT DD 2024
01 Januari 2024 | 13 Kali
DESA BUDAYA PENTAS KUDA KEPANG MENYAMBUT TAHUN BARU 2024
26 Januari 2022 | 21 Kali
MUSDESSUS BLT DANA DESA 2022
09 Desember 2021 | 58 Kali
Pemerintah Desa
11 Januari 2022 | 34 Kali
LRA APBDes
26 Oktober 2022 | 19 Kali
PRODUK HUKUM DESA