You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kemanukan
Kemanukan

Kec. Bagelen, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Kantor Desa Kemanukan membuka pelayanan publik mulai Hari Senin - Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan Hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. pelayanan publik Silahkan kunjungi media sosial resmi Desa Kemanukan, ada YouTube dengan channel KEMANUKAN TV, ada Facebook/Instagram/Tiktok dengan channel PEMDES KEMANUKAN media sosial

MUSDESSUS BLT DANA DESA 2022

Operator 26 Januari 2022 Dibaca 63 Kali
MUSDESSUS BLT DANA DESA 2022

Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa Tahun aggaran 2022, di laksanakan  pada Selasa  25 Januari 2022 bertempat di Balai Desa Kemanukan. Musyawarah Desa yang dihadiri oleh  Pemerintah Desa, BPD , Semua RT dan Tomas, berlangsung lancar. Dalam Musdessus tersebut juga di hadiri oleh Sekcam Bagelen,Pendaping Desa dan Babinkamtibmas.  Kepala Desa Kemanukan Nur Wijiyanto dalam sambutanya, bahwa Musdessus ini sudah melalui mekanisme baik dari Musdus sampai  koordinasi dengan Perangkat Desa yang mengacu dengan  Peraturan Presiden No. 104 tahun 2021, dan PMK no.190/PMK.07/2021. Dalam usulan melalui Musdus  terdapat 90 KPM BLT. yang  nantinya akan di vefifikasi oleh Panitia menjadi 78 KPM untuk memenuhi aturan 40 %  dari anggaran Dana Desa. Dalam sambutanya Sekretaris Kecamatan Bgelen memaparkan  terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana  Desa  mengacu pada Perpres No.104 Tahun 2021 dan PMK No.190/PMK.07/2021 bahwasanya  Rincian Dana Desa terbagi atas 40 % minimal  untuk BLT,  20  % untuk Ketahanan Pangan Desa,  8 % untuk dukungan Penanganan Covid.19, dan 32 % untuk umum.  Sedangkan BLT wajib untuk di anggarkan di tahun 2022 ini.   Dalam Musdessus tersebut Pendamping Desa Mega Suwondo juga memaparkan bahwa untk mendata KPM tidak mudah karena kebanyakan orang mengaku miskin semua,  namun dalam pendataan sudah ada kreterianya. 1. Keluarga Miskin /tidak mampu yang berdomisili di Desa.  2. Kehilangan Mata Pencaharian, 3. Memiliki anggota yang rentan sakit menahun/ kronis, 4. Keluarga Miskin   penerima JPS lainya yang terhenti baik dari APBD/APBN. 5. Keluarga Miskin terdampak Covid.19 dan belum menerima bantuan. 6. Rumah Tangga dengan ART tunggal Lansia.  Dan diharapkan agar  semua pihak tidak boleh menerima baik itu upah antar jemput maupun rasa terima kasih, karena sangsinya adalah penjara, bahkan samapi hukuman mati.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan