Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat serta Penanggulangan Bencana. Sedangkan Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 mencakup pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan desa digital. Selain itu, Dana Desa juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi lokal, dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal perioritas pembangunan infrastruktur, desa Kemanukan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan jalan lingkar di jolotundo sebagai sarana lancarnya transportasi dan laju ekonomi untuk kesejah teraan masyarakat. Pembangunan yang di mulai pada hari Senin 14 Juli 2025 di awali dengan selamatan dengan harapan selamat yang membangun dan selamat yang di bangun, sehingga seimbang antara alam dan manusia dan benar benar bermanfaat. Jalan lingkar tersebut merupakan lanjutan dari pembangunan jalan lingkar yang ada di Karangrejo, karena pembangunan menyesuaikan dengan besar anggaran dana desa yang diperuntukan untuk infrastruktur, sehingga baru bisa dilaksankan 340 meter dengan lebar 3 meter serta tebar 12 cm, sedangkan masih ada kurang lebih 460 meter lagi pembangunan jalan lingkar yang ada di Jolotundo yang harus di bangun.