You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kemanukan
Kemanukan

Kec. Bagelen, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Kantor Desa Kemanukan membuka pelayanan publik mulai Hari Senin - Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan Hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. pelayanan publik Silahkan kunjungi media sosial resmi Desa Kemanukan, ada YouTube dengan channel KEMANUKAN TV, ada Facebook/Instagram/Tiktok dengan channel PEMDES KEMANUKAN media sosial

PENYALURAN PRAGRAM BANTUAN PANGAN PEMERINTAH TH 2025 DESA KEMANUKAN

Administrator 29 Juli 2025 Dibaca 47 Kali
PENYALURAN PRAGRAM BANTUAN PANGAN PEMERINTAH TH 2025 DESA KEMANUKAN

HARI INI SELASA  21 Juli 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BULOG kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu di Desa Kemanukan. Berdasarkan DTSEN  sejumlah 130 KPM desa Kemanukan tersebut menerima bantuan beras sejumlah 20 Kg untuk 2 bulan yaitu bulan Juni dan Juli.  Dipastikan bantuan pangan beras ini menyasar ke kelompok desil 1 sampai 7, sehingga memang masyarakat yang paling perlu dibantu, sehingga tidak ada missed target, dan dalam penyaluranya pun dikawal oleh Babinsa Kecamatan Bagelen dengan harapan benar benar yang menerima adalah KPM di DTSEN.

Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kemanukan. Untuk mengambil beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
2. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
3. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
4. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
5. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
6. Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.

Harapan dari Pemerintah tentunya agar dapat mendorong pertembuhan ekonomi nasional dan taraf kemiskinan bisa berkurang.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan