HARI INI SELASA 21 Juli 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BULOG kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu di Desa Kemanukan. Berdasarkan DTSEN sejumlah 130 KPM desa Kemanukan tersebut menerima bantuan beras sejumlah 20 Kg untuk 2 bulan yaitu bulan Juni dan Juli. Dipastikan bantuan pangan beras ini menyasar ke kelompok desil 1 sampai 7, sehingga memang masyarakat yang paling perlu dibantu, sehingga tidak ada missed target, dan dalam penyaluranya pun dikawal oleh Babinsa Kecamatan Bagelen dengan harapan benar benar yang menerima adalah KPM di DTSEN.
Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kemanukan. Untuk mengambil beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
2. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
3. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
4. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
5. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
6. Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
Harapan dari Pemerintah tentunya agar dapat mendorong pertembuhan ekonomi nasional dan taraf kemiskinan bisa berkurang.